PT Telekomunikasi
Indonesia, Tbk. merupakan Badan Usaha
Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan
terbesar di Indonesia dan disebut sebagai perusahaan penyelenggara bisnis
TIME (Telecommunication, Information,
Media, and Edutainment) yang terbesar di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia mengklaim sebagai
perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta,
(www.wikipedia.org). PT Telekomunikasi
Indonesia, Tbk selalu mengembangkan inovasi dalam teknologi komunikasi sehingga
selalu menjadi pelopor dalam komunikasi. Salah satu jasa komunikasi yang
ditawarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia adalah speedy. Speedy merupakan produk akses internet end-to-end yang ditawarkan kepada
pelanggan sesuai dengan pilihan kecepatan akses mulai dari 384 kbps hingga 3
Mbps. Speedy merupakan salah
satu produk yang populer dan paling diminati oleh pelanggan dari PT
Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Sistem
dan Prosedur Penjualan
a.
Bagian Pesanan Penjualan
1)
Menerima pesanan dari pembeli
2) Menyiapkan surat perintah pengiriman (SPP)
rangkap lima berdasarkan pesanan dari pembeli. Fungsi masing-masing tembusan
SPP adalah:
Lembar 1 =
Tembusan pengiriman (stock request copy dan shipping copy)
Lembar 2 =
Pemberitahuan tentang pesanan untuk pembeli
Lembar 3 = Packing
slip
Lembar
4 = Bill of lading
Lembar 5 = Arsip
3)
Lembar 5 diserahkan ke bagian kredit untuk
persetujuan. Bila disetujui, lembar 5 SPP yang sudah ditandai oleh bagian
kredit diterima kembali oleh bagian pesanan.
4)
Lembar 2 dikirim ke pembeli. Lembar 1
diserahkan ke bagian gudang. Lembar 3 dan 4 diserahkan ke bagian pengiriman.
b.
Bagian Gudang
1)
Bagian gudang menyiapkan barang sesuai
dengan SPP lembar 1, menuliskan jumlahnya dalam SPP, dan menyerahkan barang dan
SPP ke bagian pengiriman. SPP lembar 1 ini sebelum diserahkan ke bagian
pengiriman dicatat dalam kartu gudang.
c.
Bagian Pengiriman
1)
Mengecek barang dari gudang dan menuliskan
jumlah dan tanggal pengiriman dalam packing slip (lembar 3), bill of lading
(lembar 4), dan shipping copy (lembar 1). Packing slip dimasukkan dalam barang
yang dibungkus.
2)
Bill of lading diperbanyak menjadi 3
lembar. Sesudah ditandatangani oleh pengangkut, lembar 4 SPP diarsipkan di
bagian pengiriman. Lembar 1 SPP diserahkan kembali ke bagian pesanan.
d.
Bagian Pesanan Penjualan
1)
SPP lembar 1 dan 5 dilengkapi datanya.
Lembar pertama diserahkan ke bagian billing (penagihan/pembuatan faktur)
2)
Bila ada pesanan yang belum terpenuhi,
bagian pesanan penjualan membuat back order.
e.
Bagian Billing (Penangihan/Pembuatan
Faktur)
1)
Menerima lembar 1 SPP dari bagian pesanan
penjualan. Melengkapi data harga dan perkalian dalam lembar 1 SPP.
2)
Membuat faktur rangkap 4 atas dasar SPP
lembar 1. Faktur ini didistribusikan sebagai berikut:
Lembar 1 = untuk
pembeli
Lembar 2 = untuk
bagian piutang
Lembar
3 = untuk bagian kartu persediaan
Lembar 4 = arsip bagian
billing
3)
Setiap hari bagian billing menjumlahkan
seluruh faktur yang dibuat pada hari itu dalam suatu pre-list tape/batch total,
dan diserahkan ke bagian buku besar.
f.
Bagian Buku Besar
1) Menerima pre-list tape dari bagian billing dan mencocokkannya dengan
pre-list tape yang diterima dari bagian piutang.
2)
Mencatat pre-list tape dalam jurnal penjualan dan harga pokok penjualan.
3)
Setiap periode, jurnal penjualan dijumlah
dan diposting ke buku besar.
g.
Bagian Piutang
1)
Menerima lembar 2 faktur penjualan dari
bagian billing
2)
Mencatat faktur penjualan dalam kartu
piutang
3)
Membuat pre-list tape untuk faktur penjualan yang diterima pada hari itu
dan menyerahkannya ke bagian buku besar.
4)
Membuat dan mengirimkan surat pernyataan
piutang pada setiap langganan (biasanya dilakukan pada akhir bulan)
h.
Bagian Kartu Persediaan
1)
Menerima lembar 3 faktur penjualan dari
bagian billing.
2)
Menghitung harga pokok penjualan
3)
Mencatat harga pook penjualan dalam kartu
persediaan
4)
Membuat pre-list tape harga pokok penjualan dan menyerahkannya ke bagian
buku besar.
i.
Buku Besar
1)
Menerima pre-list tape harga pokok penjualan dari bagian kartu persediaan.
2)
Mencatat pre-list tape dalam jurnal harga pokok penjualan.
3)
Setiap periode, jurnal harga pokok
penjualan dijumlahkan dan diposting ke buku besar.
Mengutip dari : Sumber (dengan perubahan)
0 komentar:
Posting Komentar